Etiket Hafidz hafidzoh


Para penghapal Al Quran mempunyai etika-etika yang harus diperhatikannya.
Dan mereka mempunyai tugas yagn harus dijalankan, sehingga mereka benar-benar
menjadi “keluarga Al Quran”, seperti sabda Rasulullah SAW tentang mereka:
“Allah mempunyai keluarga dari kalangan manusia. Beliau ditanya: siapa mereka wahai
Rasulullah? Beliau bersabda: Ahli Al Quran, mereka adalah keluarga Allah Saw dan
orang-orang dekat-Nya “18.
Selalu Bersama Al Quran.
Di antara etika itu adalah: selalu bersama Al Quran, sehingga Al Quran tidak
hilang dari ingatannya. Yaitu dengan terus membacanya dari hapalannya, atau dengan
membaca mushaf, atau juga dengan mendengarkan pembaca yang bagus, dari radio atau
16 Al Haitsami berkata dalam kitab Majma` Az Zawaid: Hadits diriwayatkan oleh Ath Thabrani dengan
beberapa sanad, dan para periwayat jalan ini adalah sahih (7/164). Catatan penerjemah: Hadits ini juga
diriwayatkan oleh Muslim dari Abi Umamah Al Bahili (1337), Ahmad dalam Musnadnya dengan
beberapa sanad, dan ad Darimi (3257).
17Hadits diriwayatkan oleh Al Hakim dalam Fadhail al Quran, dan ia menilai sahih isnadnya (1/561), serta
disetujui oleh Adz Dzahabi. Ia meriwayatkannya secara marfu. Catatan penerjemah: sementara At Tirmizi
dalam Fhadhail al Quran dari Abi Hurairah (2803), Ahmad dalam Musnadnya dari Abi Ma`qil bin Yasar
(19415) dan Darimi dalam sunannya dari Abdullah (3243), meriwayatkannya secara muttashil.
18Hadits diriwayatkan oleh Ahmad dan An Nasai dalam “ Al Kubra” serta Ibnu Majah (215), al Hakim
(1/556. Lihat: Sahih al Jami` ash Shagir (2165).
kaset rekaman para qari yang terkenal. Berkat ni`mat Allah SWT, di beberapa negara
Islam terdapat siaran Al Quran al Karim, yang memberikan perhatian pada pembacaan Al
Quran, tajwidnya serta tafsirnya.
Dari Ibnu Umar r.a.: bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda:
“Perumpamaan orang yang hapal Al Quran adalah seperti pemilik unta yang terikat, jika
ia terus menjaganya maka ia dapat terus memegangnya, dan jika ia lepaskan maka ia akan
segera hilang.” Hadits diriwayaktan oleh Bukhari dan Muslim. Dan Muslim menambah
dalam riwayatnya:
“Jika ia menjaganya, dan membacanya pada malam dan siang hari, maka ia dapat terus
mengingatnya, sedangkan jika tidak, maka ia akan melupakannya”19.
Makna “al mu`aqqalah” adalah: terikat dengan tambang, yaitu tambang yang
dipegang karena takut terlepas. Dan pluralnya adalah `uqul.
Dari Abdullah bin Mas`ud r.a. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
“Amat buruk orang yang berkata: “Aku telah melupakan hapalan ayat ini dan ayat itu,
namun sebenarnya ia dilupakan. Terus ulang-ulanglah hapalan Al Quran, karena ia lebih
cepat pergi dari dada manusia, dari perginya unta dari ikatannya”20.
Makna kata “nussia“ adalah: Allah SWT yang membuatnya lupa, sebagai
hukuman terhadap kesalahan yang ia lakukan.
Dari Abi Musa al Asy`ari r.a. dari Nabi Saw bersabda:
“ Teruslah jaga hapalan Al Quran, karena Dzat yang jiwa Muhammad berada dalam
genggaman-Nya, ia lebih cepat lepas dari lepasnya unta dari ikatannya.” Diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim, dan riwayat Bukhari dengan kata “asyaddu tafashshian” 21.
Penghapal Al Quran harus menjadikan Al Quran sebagai temannya dalam
kesendiriannya, serta penghiburnya dalam kegelisahannya, sehingga ia tidak berkurang
dari hapalannya. Qasim bin Abdurrahman berkata: Aku bertanya kepada sebagian kaum
sufi: tidak ada seorangpun yang menjadi teman kesepianmu di sini? Ia mengulurkan
tangannya ke mushaf, dan meletakkannya di atas batu dan berkata: inilah temah
kesepianku!
As Suyuthi berbicara tentang hukum melupakan Al Quran, ia berkata: melupakan
hapalan Al Quran adalah dosa besar, seperti dikatakan oleh An Nawawi dalam kitab “Ar
Raudhah” dan ulama lainnya. Dengan dalil hadits Abi Daud:
“Dosa-dosa umatku diperlihatkan kepadaku, dan aku tidak dapati dosa yang lebih besar
dari dosa seseorang yang diberi ni`mat hapal Al Quran atau suatu ayat, kemudian ia
melupakannya
. Dan ia meriwayatkan pula hadits:
“Siapa yang membaca (hapal) Al Quran namun kemudian melupakannya, maka ia akan
bertemu Allah SWT pada hari kiamat dalam keadaan terserang penyakit sopak”
Demikian pula hadits Ibnu Mas`ud dan Abi Musa sebelumnya.
Sedangkan hadits Abi Daud yang pertama, diriwayatkan oleh Tirmizi, dan ia
berkata: hadits itu gharib (atau dha`if). Dan ketika Imam Bukhari ditunjukkan hadits itu,.
ia tidak mengetahuinya dan melihatnya hadits yang gharib24. Sedangkan hadits kedua
dikomentari oleh Al Munziri: dalam sanadnya adalah Yazid bin Abi Ziyad, ia tidak dapat
dijadikan hujjah, dan ia juga munqathi`25.
Jika hadits-hadits yang dijadikan landasan orang yang mengatakan bahwa
melupakan Al Quran adalah dosa besar, telah jelas kelemahannya, maka yang tersisa
adalah celaan terhadap tindakan melupakan Al Quran itu. Karena sang penghapal itu
jarang mengulangnya, namun tidak sampai kepada keharaman, apalagi menjadi dosa
besar.
Namun yang paling kuat adalah, ia merupakan perkara yang makruh dengan
sangat. Dan tidak pantas bagi seorang Muslim yang memiliki perbendaharaan hapalan Al
Quran yang amat berharga ini menyia-nyiakannya, hingga hilang darinya.
Yang membuat kami mengatakan hal ini adalah: kami takut (ancaman dosa besar)
ini membuat orang enggan menghapal Al Quran, karena ia mempunyai kemungkinan
melupakan hapalannya itu, dan akibatnya ia mendapatkan dosa besar, sementara jika ia
tidak menghapalnya sama sekali, ia tidak terancam mendapatkan dosa sedikitpun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dzikir

AYAT DAN SURAH YANG DIUTAMAKAN MEMBACANYA PADA WAKTU-WAKTU TERTENTU

Terjemah KITAB AKHLAQ BAGI PEREMPUAN